JAN - FEB MAR - APR MEI - JUN JUL - AGS SEP - OKT NOV - DES

Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)* :
  1. Perlindungan di perjalanan dan tempat kerja
  2. Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis
  3. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja 48x upah
  4. Santunan cacat total tetap 56x upah
  5. Layanan homecare maksimal Rp20 juta
  6. Bantuan beasiswa maksimal 174 juta untuk 2 anak
  7. Santunan tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama diberikan 100% upah dan mulai bulan 13 s.d. sembuh diberikan 50% upah
*Syarat dan ketentuan berlaku