-
Perlindungan di perjalanan dan tempat kerja
-
Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja 48x upah
- Santunan cacat total tetap 56x upah
- Layanan homecare maksimal Rp20 juta
- Bantuan beasiswa maksimal 174 juta untuk 2 anak
- Santunan tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama diberikan 100% upah dan mulai
bulan 13 s.d. sembuh diberikan 50% upah
|