Pemasang jaringan listrik seringkali mempertaruhkan jiwa dan keselamatan diri dalam menjalankan profesinya. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa perawatan tanpa batas biaya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  1. Perlindungan di perjalanan dan tempat kerja
  2. Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis
  3. Santunan kematian akibat kecelakan kerja 48x upah
  4. Santunan cacat total tetap 56x upah
  1. Layanan homecare maksimal Rp20 juta
  2. Bantuan beasiswa maks. Rp174 Juta untuk 2 anak
  3. Santunan tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama diberikan 100% upah dan mulai bulan 13 s.d. sembuh diberikan 50% upah