Nelayan merupakan salah satu pekerjaan berisiko tinggi. BPJS Ketenagakerjaan hadir melindungi seluruh pekerja, mulai dari segmen pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Segmen Pekerja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan:
  1. Penerima Upah (PU)
  2. Bukan Penerima Upah (BPU)
  1. Jasa Konstruksi (Jakon)
  2. Pekerja Migran Indonesia (PMI)